KEPUTUSAN BUPATI PANDEGLANG NO : 860/KEP.28-BKD/2016 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENANDATANGAN DAN PENILAI PRESTASI KERJA PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG

Bapak/Ibu, beberapa waktu yang lalu tepatnya 27 Januari 2016, Bupati Pandeglang telah mengeluarkan Keputusan tentang Perubahan Keputusan Bupati yang lama, tentang Penetapan Pejabat Penandatangan dan Penilai Prestasi Kerja PNS dilingkungan Pemerintah kabupaten Pandeglang. Keputusan ini menjadikan Bapak/Ibu menjadi jelas dan paham pada saat menyususun SKP di lingkungan kerja masing-masing, tentang siapa yang menilai dan siapa atasan pejabat penilai. Sering kita jumai pertanyaan siapa yang harus tandatangan dan siapa atasan pejabat penilainya.




Pejabat Penandatangan dan Penilai Prestasi Kerja PNS  (DP3) dilingkungan Pemerintah kabupaten Pandeglang

 
Pejabat Penandatangan dan Penilai Prestasi Kerja PNS (DP3) dilingkungan Pemerintah kabupaten Pandeglang





Untuk mendownload Keputusan Bupati Pandeglang tersebut, silahkan Bapak/Ibu klik autan dibawah ini :



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Protected by DMCA



































StatistiksFree site counter


































StatistiksFree site counter