Bapak/Ibu, beberapa waktu yang
lalu tepatnya 27 Januari 2016, Bupati Pandeglang telah mengeluarkan Keputusan
tentang Perubahan Keputusan Bupati yang lama, tentang Penetapan Pejabat
Penandatangan dan Penilai Prestasi Kerja PNS dilingkungan Pemerintah kabupaten
Pandeglang. Keputusan ini menjadikan Bapak/Ibu menjadi jelas dan paham pada
saat menyususun SKP di lingkungan kerja masing-masing, tentang siapa yang
menilai dan siapa atasan pejabat penilai. Sering kita jumai pertanyaan siapa
yang harus tandatangan dan siapa atasan pejabat penilainya.
![]() |
Pejabat Penandatangan dan Penilai Prestasi Kerja PNS (DP3) dilingkungan Pemerintah kabupaten Pandeglang |
![]() |
Pejabat Penandatangan dan Penilai Prestasi Kerja PNS (DP3) dilingkungan Pemerintah kabupaten Pandeglang |
Untuk mendownload Keputusan
Bupati Pandeglang tersebut, silahkan Bapak/Ibu klik autan dibawah ini :
No comments
Post a Comment