KEPUTUSAN BUPATI PANDEGLANG NO : 860/KEP.28-BKD/2016 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENANDATANGAN DAN PENILAI PRESTASI KERJA PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG

Bapak/Ibu, beberapa waktu yang lalu tepatnya 27 Januari 2016, Bupati Pandeglang telah mengeluarkan Keputusan tentang Perubahan Keputusan Bupati yang lama, tentang Penetapan Pejabat Penandatangan dan Penilai Prestasi Kerja PNS dilingkungan Pemerintah kabupaten Pandeglang. Keputusan ini menjadikan Bapak/Ibu menjadi jelas dan paham pada saat menyususun SKP di lingkungan kerja masing-masing, tentang siapa yang menilai dan siapa atasan pejabat penilai. Sering kita jumai pertanyaan siapa yang harus tandatangan dan siapa atasan pejabat penilainya.




Pejabat Penandatangan dan Penilai Prestasi Kerja PNS  (DP3) dilingkungan Pemerintah kabupaten Pandeglang

 
Pejabat Penandatangan dan Penilai Prestasi Kerja PNS (DP3) dilingkungan Pemerintah kabupaten Pandeglang





Untuk mendownload Keputusan Bupati Pandeglang tersebut, silahkan Bapak/Ibu klik autan dibawah ini :



Tidak ada komentar

Gambar tema oleh ainamulyana. Diberdayakan oleh Blogger.