JUKNIS DAK FISIK TAHUN 2020 SESUAI PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2019

JUKNIS DAK FISIK TAHUN 2020 SESUAI PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2019


Juknis DAK Fisik Tahun 2020 tertuang dalam Peraturan Presiden – Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020. Dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020, dinyatakan bahwa DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi: DAK Fisik Reguler; DAK Fisik Penugasan; dan DAK Fisik Afirmasi. DAK Fisik terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, meliputi: pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial.


Ruang lingkup DAK Fisik tahun 2020 ditegaskan dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020, bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas subbidang: Pendidikan Anak Usia Dini; Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama; Sanggar Kegiatan Belajar; Sekolah Menengah Atas; Sekolah Luar Biasa; Sekolah Menengah Kejuruan; Gedung Olahraga; dan Perpustakaan Daerah.

Adapun DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana menurut Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020 terdiri atas subbidang: Pelayanan Dasar; Pelayanan Rujukan; Pelayanan Kefarmasian; Penguatan Puskesmas daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan; Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas; Penurunan Angka Kematian Ibu Angka Kematian Bayi; Penguatan Intervensi Stunting; Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Penguatan rumah sakit rujukan nasional/ provinsi/ regional pariwisata; Pembangunan rumah sakit pratama; PuskesmasPariwisata; Balai Pelatihan Kesehatan; Keluarga Berencana; dan Penurunan Sfunting (keluarga berencana).

DAK Fisik Bidang Jalan berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Tahun 2020, terdiri atas subbidang: Jalan; dan Keselamatan Jalan. Sedangkan DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas subbidang: Lingkungan Hidup; dan Kehutanan.

Terkait Pengelolaan DAK Fisik di Daerah, ditegaskan dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020, bahwa Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: persiapan teknis; pelaksanaan; pelaporan; dan pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional. Menteri/pimpinan lembaga menyusun petunjuk operasional terkait pengelolaan DAK Fisik dalam APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Petunjuk operasional ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling larnbat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional, menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu ketiga bulan Februari.

Bagaimana Pemantauan dan Evaluasi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020? Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Tahun 2020, Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek teknis kegiatan dan keuangan. Pemantauan aspek teknis kegiatan dilakukan terhadap: pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga; hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. Pemantauan aspek keuangan DAK Fisik dilakukan terhadap: realisasi penyerapan DAK Fisik perbidang/ subbidang; ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran; dan permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.

Sedangkan Evaluasi DAK Fisik menurut Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Tahun 2020 dilakukan terhadap: pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik; dan dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Salinan dan lampiran Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Tahun 2020 -----melalui link ini


Demikian share tentang Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   RSS   Telegram  

Popular Posts

Protected by DMCA

Protected by DMCA



































StatistiksFree site counter


































StatistiksFree site counter