PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Adapun yang melatarbelakanginya adalah bahwa Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hokum dalam penyaluran bantuan pemerintah  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Penerima  Bantuan  di  lingkungan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menurut pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi: a) perseorangan; b)  komunitas budaya; c)  satuan pendidikan/lembaga  yang diselenggarakan oleh pemerintah / masyarakat; d)  lembaga / organisasi  masyarakat  lainnya  yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan; e)  pemerintah  daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan f)  lembaga  nonstructural / kelompok kerja  yang dibentuk  oleh  pemerintah  yang  melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.

Terkait penerima Bantuan  operasional atau  bantuan  untuk menunjang pelaksanaan  kegiatan  operasional  yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau  kebudayaan berdasarkan Pasal 9 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperluas yang meliputi: a) komunitas budaya; b) satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah / masyarakat; c) organisasi kemasyarakatan; atau d) pemerintah daerah dan / atau  lembaga nonstruktural/ kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah.


Terkait Bantuan  rehabilitasi / pembangunan  gedung/ bangunan berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga diperluas yang meliputi: a)  bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah / masyarakat; b)  bantuan revitalisasi / pembangunan museum milik pemerintah daerah/masyarakat; c) bantuan revitalisasi cagar budaya milik pemerintah daerah/masyarakat; atau d) bantuan revitalisasi desa adat;  yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ----DISINI----

Demikian info terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 semoga bermanfaat.










Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   RSS   Telegram  

Popular Posts

Protected by DMCA

Protected by DMCA



































StatistiksFree site counter


































StatistiksFree site counter