Berita
PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 |
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018
Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
kebudayaan. Adapun yang melatarbelakanginya adalah bahwa Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung
kebutuhan hokum dalam penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menurut pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018
Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan meliputi: a) perseorangan; b) komunitas budaya; c) satuan
pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah / masyarakat; d) lembaga
/ organisasi masyarakat lainnya yang bergerak
di bidang pendidikan dan kebudayaan; e) pemerintah daerah
dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan f) lembaga nonstructural
/ kelompok kerja yang
dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan
urusan pendidikan dan kebudayaan.
Terkait penerima
Bantuan operasional atau bantuan untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang
bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan berdasarkan Pasal
9 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperluas
yang meliputi: a) komunitas budaya; b) satuan
pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah / masyarakat; c)
organisasi kemasyarakatan; atau d) pemerintah daerah dan / atau lembaga
nonstruktural/ kelompok kerja yang dibentuk oleh
pemerintah.
Terkait
Bantuan rehabilitasi / pembangunan gedung/ bangunan
berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah
di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga diperluas yang
meliputi: a) bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah / masyarakat; b) bantuan revitalisasi
/ pembangunan museum milik pemerintah daerah/masyarakat; c) bantuan revitalisasi cagar budaya milik pemerintah
daerah/masyarakat; atau d) bantuan revitalisasi desa
adat; yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ----DISINI----
Demikian info terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar