PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BOP PAUD TAHUN 2021/2022 (Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021)

Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD Tahun 2021


a.  Update Informasi tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2021

Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD Tahun 2021 tertuang dalam Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUDNI dan BOP Pendidikan Kesetaraan. Dalam peraturan ini, dinyatakan bahwa Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD. Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas: 1) taman kanak-kanak; 2) kelompok bermain; 3) taman penitipan anak; 4) satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.


Berdasarkan Juknis BOP PAUD Tahun 2021, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang dapat menerima dana BOP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;

c. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan

d. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.


Persyaratan jumlah Peserta Didik dikecualikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

 

Selanjutnya petunjuk teknis atau Juknis BOP PAUD (PAUDNI) dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021, juga menyatakan bahwa Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang dapat menerima BOP terdiri atas:

a. sanggar kegiatan belajar; dan

b. pusat kegiatan belajar masyarakat.

 

Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dapat menerima BOP dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; dan

c. memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.

 

Ditegaskan dalam Juknis BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021, bahwa penetapan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik:

a. tanggal 31 Maret untuk tahap penyaluran I; dan

b. tanggal 30 September untuk tahap penyaluran II.

Tahap penyaluran I dan penyaluran II dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan. Adapun besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD. Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN yang terdata pada Dapodik. Satuan biaya Dana BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.

 

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dikalikan satuan biaya Dana BOP Kesetaraan. Jumlah Peserta Didik sebagaimana merupakan jumlah Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN yang terdata pada Dapodik. Satuan biaya BOP Kesetaraan sebesar:

a. Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket A;

b. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket B; dan

c. Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket C.

 

Besaran satuan biaya BOP Kesetaraan merupakan besaran untuk setiap tahun anggaran. Selain itu, juga dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 bahwa Ketentuan usia dikecualikan bagi Peserta Didik penyandang disabilitas. Adapun Jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ditetapkan oleh kepala Dinas berdasarkan data Peserta Didik pada Dapodik.

 

Besaran alokasi disalurkan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

 

Dalam Juknis BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021 ditegaskan bahwa Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD. Kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas komponen:

a. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain; yakni pembiayaan untuk penyediaan: bahan pembelajaran dan bahan alat permainan edukatif

b. pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain, yakni pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan: pembelajaran dan bermain Peserta Didik dan/atau pembelajaran oleh Pendidik.

c. pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan, yakni pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan.

 

Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD menentukan komponen penggunaan Dana BOP PAUD sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.

 

Adapun Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas komponen:

a. pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran, yakni merupakan pembiayaan untuk penyediaan atau pemeliharaan bahan pembelajaran Peserta Didik; penyediaan atau pemeliharaan peralatan Pendidik dan Peserta Didik dalam proses pembelajaran; dan/atau kegiatan perencanaan dan evaluasi pembelajaran.

b. pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran, yakni merupakan pembiayaan untuk mendukung kegiatan: pembelajaran oleh Peserta Didik; dan/atau pembelajaran oleh Pendidik.

c. pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan, yakni merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan.

 

Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan menentukan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.

 

Teknis pelaksanaan komponen penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

 

Petunjuk Teknis atauJuknis BOP PAUD (PAUDNI) dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021, juga menegaskan bahwa dalam melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan dilarang:

a. melakukan transfer Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

b. membungakan untuk kepentingan pribadi;

c. meminjamkan kepada pihak lain;

d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;

f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;

g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;

i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;

j. membangun gedung atau ruangan baru;

k. membeli instrumen investasi;

l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau program perpajakan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;

m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

o. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya silahkan download petunjuk teknis atau Juknis BOP PAUD (PAUDNI) dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021 dengan mendownload Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis atau Juknis BOP PAUDNI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan. Adapun Naskah salinan dan lampiran Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 (bisa di download DISINI)


Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis atau Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan tahun 2021. semoga ada manfaatnya, terima kasih.


b. Informasi sebelumnya Juknis BOP PAUD Tahun 2020

JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2020/2021 (Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020)

Pemerintah telah menerbitkan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.


Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020, yang dimaksud Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional pembelajaran PAUD. Sedangkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan atau BOP Kesetaraan adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 menyatakan bahwa Petunjuk teknis (juknis) penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Adapun Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan untuk:
a. membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi peserta didik yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
b. meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas; dan
c. meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.

Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yaitu peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. Peserta didik yang dibiayai oleh DAK Nonfisik BOP PAUD harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas; dan
b. berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.

Peserta didik dibiayai oleh DAK Nonfisik BOP Kesetaraan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas; dan
b. berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun, kecuali kelas lanjutan dapat di atas usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Satuan Pendidikan penyelenggara terdiri atas:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak; dan
d. satuan PAUD sejenis.

Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.

Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang dapat memperoleh DAK Nonfisik harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok Satuan Pendidikan nasional;
b. memiliki rekening bank atas nama Satuan Pendidikan;
c. memiliki nomor pokok wajib pajak; dan
d. memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.

Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD paling sedikit berjumlah 9 (sembilan) peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas, kecuali untuk Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar. Sedangkan Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan paling sedikit 10 (sepuluh) peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.

Berdasarkan Pasal 7 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020, dinyatakan bahwa Besaran dana yang disalurkan ke Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya. Satuan biaya adalah sebagai berikut:
a. DAK Nonfisik BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun;
b. DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan program:
1) paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun;
2) paket B sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun; dan
3) paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD yang disalurkan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik;
b. tahap II berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik.

Sedangkan Besaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan yang disalurkan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan
3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per peserta didik,
b. tahap II berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan
3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per peserta didik.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020, melalui link di bawah ini.

Link download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 (disini)

Link download Permendikbud Nomor 9 tahun 2021 tentang Juknis BOP PADU tahun 2021 DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.










1 komentar:

Gambar tema oleh ainamulyana. Diberdayakan oleh Blogger.