Info Guru
Materi Pembinaan
TATA CARA PELAPORAN DANA BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2020
Tata Cara Pelaporan Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (BOS Reguler Tahun 2020). Berikut Tata Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Reguler atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 atau Juknis BOS Reguler tahun 2020
1. Pelaporan Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap.
Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh Sekolah sebagai berikut:
1) RKAS;
2) buku kas umum;
3) buku pembantu kas;
4) buku pembantu bank;
5) buku pembantu pajak; dan
6) dokumen lain yang diperlukan;
b. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
1) melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan dana bos reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan dana BOS Reguler. Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan dana BOS Reguler yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah; dan
2) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
2. Contoh format laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah sebagai berikut.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 atau Juknis BOS Reguler tahun 2020
Demikian informasi tentang Tata Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Reguler atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 atau Juknis BOS Reguler tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar