PP NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN THR PNS DAN PENISUNAN TAHUN 2020

  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR PNS dan Penisunan Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR PNS dan Penisunan Tahun 2020. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLR), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR PNS dan Penisunan Tahun 2020, dilatarbelakangi Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah membawa implikasi signifikan bagi perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk itu pemerintah telah mengambil kebijakan pengamanan sosial, dengan merealokasi anggaran (refocusing) pada penanganan penyebaran COVID-19 beserta dampak sosial ekonominya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya.

Pemberian tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, sebagai wujud apresiasi dan perlindungan pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pemberian tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, khususnya yang setara jabatan administrator ke bawah, dan bagi Penerima Pensiun atau Tunjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tanpa tunjangan kinerja) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Hari Raya sekaligus tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.

Pemberian tunjangan Hari Raya juga  diberikan kepada pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, yang maksimal jabatannya setara dengan jabatan administrator, yang berjasa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kesetaraan pada tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan. Penetapan Peraturan Pemerintah ini  dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun atau Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya.

Selengkapnya download dan baca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI POLRI, dan Pensiunsn

Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 (disini)

Demikian infortmasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI POLRI, dan Pensiunsn. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.











Tidak ada komentar

Gambar tema oleh ainamulyana. Diberdayakan oleh Blogger.