Berita
Download
Info Guru
info kedinasan
DAFTAR SEKOLAH PENERIMA DANA BOS KINERJA TAHUN 2020
Daftar Sekolah atau Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2020. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sebelum Admin menyampaikan informasi tentang Daftar Sekolah atau Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2020 berikut ini tujuan adanya Dana BOS Kinerja. BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Kriteria Penerima Dana BOS Kinerja unntuk tahun 2020 ini hampir sama dengan kriteria sekolah penerima Dana BOS Afirmasi diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Namun selain kriteria di atas, ada kriteria lain untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Kinerja, yakni sekolah tersebut telah memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
a. peta mutu pendidikan;
b. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
c. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Pada Tahun 2020 ini Alokasi dana BOS Kinerja untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tahun 2020 adalah sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
Untuk Apa penggunaan Dana BOS Kinerja? Untuk tahun 2020 ini, penggunaan Dana BOS Kinerja berbeda dengan tahun sebelumnya. Penggunaan Dana BOS Kinerja tahun 2020 ini adalah untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan Dana BOS Kinerjai tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini Daftar Sekolah atau Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2020, telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.
Daftar Sekolah atau Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2020 terdapat pada lampiran 2 Kepmendikbud Nomor 582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.
Link download Daftar Sekolah atau Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Daftar Sekolah atau Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar