JUKNIS BOP PAUD DAN KESETARAAN TAHUN 2022-2023 PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 2 TAHUN 2022

Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022-2023


Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022-2023 terdapat dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022-2023 terdapat dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022, Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi: a) taman kanak-kanak; b) kelompok bermain; c) taman penitipan anak; d) Satuan PAUD sejenis; e) sanggar kegiatan belajar; dan f) pusat kegiatan belajar masyarakat. Sedangkan Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a) sanggar kegiatan belajar; dan b) pusat kegiatan belajar masyarakat.

 

Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan e) tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

 

Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021. Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022-2023 terdapat dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 bahwa Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; e) memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; dan f) bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

 

Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021. Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022.

 

Ditegaskan dalam Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022-2023 bahwa Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain; d) pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; j) pembayaran honor; dan/atau k) pembiayaan Satuan PAUD penerima BOP PAUD Kinerja yang terdiri atas: 1. pengembangan sumber daya manusia; 2. pembelajaran dengan paradigma baru; 3. digitalisasi sekolah; dan/atau 4. perencanaan berbasis data.

 

Pembayaran honor merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d) belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

Terkait Dana BOP Kesetaraan dalam Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022-2023 disampaikan bahwa Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j. pembayaran honor.

 

Pembayaran honor merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d) belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan Kesetaraan yang bersangkutan

 

Link download Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022-2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022-2023 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Gambar tema oleh ainamulyana. Diberdayakan oleh Blogger.