JUKNIS BOP PAUD DAN KESETARAAN TAHUN 2022-2023 PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 2 TAHUN 2022
Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022-2023 terdapat dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022-2023
terdapat dalam Permendikbud Ristek Nomor
2 Tahun 2022, Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan
PAUD yang meliputi: a) taman kanak-kanak; b) kelompok bermain; c) taman
penitipan anak; d) Satuan PAUD sejenis; e) sanggar kegiatan belajar; dan f) pusat
kegiatan belajar masyarakat. Sedangkan Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan
merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a) sanggar kegiatan
belajar; dan b) pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan PAUD penerima Dana BOP
PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki nomor
pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b) telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling
lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan
pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata
pada Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan
Pendidikan; dan e) tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Ketentuan persyaratan telah mengisi
dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan, untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling
lambat tanggal 7 Desember 2021. Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan
atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD
Reguler tahun anggaran 2022.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun
2022-2023 terdapat dalam Permendikbud
Ristek Nomor 2 Tahun 2022 bahwa Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki nomor pokok sekolah
nasional yang terdata pada Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran
Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus
tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi
Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada
Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; e)
memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap
jenjang; dan f) bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Ketentuan persyaratan telah mengisi
dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan, untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling
lambat tanggal 7 Desember 2021. Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan
atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan
tahun anggaran 2022.
Ditegaskan dalam Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022-2023
bahwa Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan Satuan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan
perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran
dan bermain; d) pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
e) pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; f) pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan
sarana dan prasarana; i) penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan;
j) pembayaran honor; dan/atau k) pembiayaan Satuan PAUD penerima BOP PAUD Kinerja
yang terdiri atas: 1. pengembangan sumber daya manusia; 2. pembelajaran dengan
paradigma baru; 3. digitalisasi sekolah; dan/atau 4. perencanaan berbasis data.
Pembayaran honor merupakan
pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala
satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan; c)
aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d) belum memiliki gaji sebagai pendidik
atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
Terkait Dana BOP Kesetaraan dalam
Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun
2022-2023 disampaikan bahwa Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional
penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan komponen penggunaan
Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi: a) penerimaan
Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran
dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e) pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; f) pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan
sarana dan prasarana; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j. pembayaran
honor.
Pembayaran honor merupakan pembayaran
honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala
satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
c) aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d) belum memiliki
gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan
Pendidikan Kesetaraan yang bersangkutan
Link download Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Juknis
BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022-2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022-2023
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar