SE Kadispora Kab Pandeglang tentang Perayaan Kelulusan dan Kenaikan Kelas
Surat Edaran SE Kadispora (Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga) Kabupaten Pandeglang tentang Perayaan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahun 2025 tertuang dalam SE Nomor 400.3/ 369/Dikpora/2025 tentang Himbauan pelaksanaan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahn 2025
Isi Himbauan Kadispora (Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga) Kabupaten
Pandeglang tentang pelaksanaan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahn 2025 adalah
sebagai berikut:
Menyikapi kondisi perekonomian yang lesu dewasa ini serta adanya isu dan
pengalaman di tahun-tahun sebelumnya mengenai semarak kenaikan kelas, maka
dengan ini kami menghimbau hal-hal sebagai berikut:
1. Agar setiap Satuan Pendidikan tidak
merayakan kenaikan kelas dan/atau perpisahan secara berlebihan;
2. Bilamana tetap memaksakan
kegiatan perpisahan kenaikan kelas, agar setiap Satuan Pendidikan melaksanakan
kegiatan kenaikan kelas secara efektif efisien memanfaatkan sarana prasarana
yang ada dan tidak diperkenankan melakukan pungutan-pungutan ke wali murid;
3. Perpisahan kenaikan kelas yang
efektif efisien sebagaimana tersebut pada angka 2 diantaranya:
a) Perayaan kenaikan kelas dengan menggunakan
ruang kelas yang ada (indoor);
b) Perayaan kenaikan kelas tidak
diperkenankan melakukan sewa menyewa alat pendukung seperti sound sistem, sewa
panggung/tenda , sewa kostum anak didik, dan alat-alat pendukung lainnya;
c) Perayaan kenaikan kelas tidak
diperkenankan mengadakan jamuan makan dan minum, dan diharapkan setiap wali
murid membawa makanan (makan minum) dari rumah (papahare/papadangan );
d) Perayaan kenaikan kelas dengan
menampilkan kreatifitas anak didik menggunakan kostum terbaik dari rumahnya
(tidak beli seragam/kostum) pada semua jenjang kelas Satuan Pendidikan dan
tidak diperkenankan menampilkan pihak luar;
4. Apabila ada donatur pada wilayah
setempat yang mau menyumbangkan rezekinya, maka pihak Satuan Pendidikan bisa
menerimanya untuk disalurkan kembali kepada kegiatan tersebut yang bisa
dipertanggungjawabkan;
5. Agar Koordinator Wilayah
se-Kabupaten Pandeglang bisa memonitor point-point sebagaimana tersebut pada
angka 1 s/d 4 di wilayahnya masing-masing, serta melaporkan hasil monitoring ke
Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang melalui jenjang Bidang masing-masing
paling lambat setiap akhir bulan Mei Juni dan Juli tahun 2025.
Demikian yang bisa kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
Here is the English translation of the comment:
ReplyDelete---
The article titled *"Circular Letter from the Head of Youth and Sports Office of Pandeglang Regency on Graduation and Class Promotion Celebrations"* on MKPS Pandeglang provides wise guidance on how to approach graduation and promotion celebrations amid challenging economic conditions.
Through Circular Letter Number 400.3/369/Dikpora/2025, the Department of Education, Youth, and Sports of Pandeglang Regency urges that celebrations be held in a simple and efficient manner, without placing a financial burden on students' parents. This approach reflects concern for the community’s socioeconomic situation and encourages students to celebrate their achievements in more meaningful and responsible ways.
https://www.holyquranclasses.com/