Kalender Pendidikan Kabupaten Pandeglang TP 2026/2027

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran (TP) 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pandeglang Nomor: 400.3.1/ 395 -Dikpora/2026 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027 Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Pandeglang


Ketentuan Umum

Dalam Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran (TP) 2026/2027 yang dimaksud dengan:

1. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur

2. Satuan Pendidikan adalah Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD), dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);

3. Hari efektif sekolah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4. Hari efektif belajar sekolah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari dalam seminggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan;

6. Semester adalah sistem penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi 2 (dua) semester;

7. Libur semester adalah libur yang dilaksanakan pada setiap akhir semester;

8. Libur akhir tahun adalah libur yang dilaksanakan pada akhir tahun ajaran;

9. Libur umum adalah libur yang dilaksanakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari- hari besar nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;

10. Libur khusus adalah libur yang dilaksanakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

 

Permulaan Dan Akhir Tahun Pelajaran 2026/2027

Permulaan tahun ajaran dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026. Sedangkan akhir tahun ajaran pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2027.


SPMB dan Persiapan Tahun Pelajaran 2026/2027

1. Sistem Penerimaan Murid Baru

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

(1) Pemberitahuan kepada masyarakat;

(2) Pendaftaran;

(3) Pengumuman Murid yang diterima; dan

(4) Pendaftaran ulang Murid yang diterima, dengan mengacu pada Peraturan Menteri dan Keputusan Bupati Pandeglang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027.


2. Kegiatan Awal Tahun Pelajaran

Kegiatan awal tahun pelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru.

Kegiatan awal tahun ajaran 2026/2027 jenjang SMP dilaksnakan pada tanggal 13 s.d. 15 Juli 2026;

Kegiatan awal tahun ajaran 2026/2027 untuk masa transisi PAUD-SD berlangsung selama 2 minggu yang dimulai pada tanggal 13 Juli 2026.

Kegiatan awal tahun pelajaran 2026/2027 dapat diisi dengan kegiatan:

a. Pengenalan sekolah dan cara belajar;

b. Pengumpulan data untuk kepentingan administrasi sekolah termasuk pengumpulan data melalui angket orang tua, angket peserta didik, kuesioner, asesmen awal, dan pengisian buku laporan pribadi.

Untuk peserta didik baru jenjang SMP diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang aman dan nyaman;

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan antara lain pengenalan Kurikulum dan cara belajar, sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, asesmen awal, pengenalan lingkungan dan warga sekolah, pembinaan budi pekerti/agama, bakti sosial, peduli lingkungan, kampanye anti perundungan, diintegrasikan dengan program ngalangkah jeung baroedak Pandeglang calakan dan kegiatan lain yang bersifat mendidik serta menghindari kegiatan yang mengarah pada perpeloncoan/perundungan (bullying);

Untuk peserta didik yang tidak mengikuti MPLS diisi dengan Asesmen Awal dan/atau kegiatan lain sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya: Bakti Sosial, Simulasi tanggap bencana, pemilihan pengurus kelas atau kegiatan lain sejenis.

 

Kewajiban Kepala Sekolah dan Guru

1. Kewajiban Kepala Sekolah

Pada awal tahun pelajaran, satuan pendidikan berkewajiban memiliki dokumen yang meliputi:

a. Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) berdasarkan Rapor Pendidikan;

b. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);

c. Kalender Pendidikan;

d. Modul kegiatan kokurikuler;

e. Kurikulum Satuan Pendidikan;

f. Program Supervisi Akademik.

 

2. Kewajiban Guru

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:

a. Program Tahunan;

b. Program semester;

c. Perangkat pembelajaran dan perangkat asesmen untuk guru mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan satuan pendidikan;

d. Program kegiatan ekstrakurikuler khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;

e. Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;

f. Menyusun program pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya bagi guru wali;

 

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada jenjang PAUD, Dikmas, jenjang SD, dan jenjang SMP, dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 20 Juli 2026.

Satuan Pendidikan menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama 5 (Lima) atau 6 (Enam) hari belajar per minggu yang setara dengan 200 sampai dengan 240 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.

Penetapan jumlah hari kegiatan pembelajaran dalam seminggu selama 5 (lima) hari belajar harus berdasarkan kesiapan sarana serta mendapat persetujuan dari Komite Sekolah, dan berkewajiban melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga.

Pembelajaran di Bulan Ramadhan dilaksanakan dengan kegiatan pembelajaran selama 2 pekan dengan alokasi waktu 30 menit setiap jam pelajaran, dan kegiatan Pesantren Ramadhan (Kegiatan Keagamaan) selama 1 pekan.

 

Penyerahan Rapor

Penyerahan rapor kepada peserta didik dilaksanakan:

1) Semester Gasal: Dilaksanakan pada Jumat, 18 Desember 2026.

2) Semester Genap: Dilaksanakan pada Jumat, 18 Juni 2027.

Jeda waktu antara Asesmen Sumatif dengan penyerahan rapor murid digunakan untuk kegiatan pengolahan nilai, kegiatan penguatan karakter dan/atau kegiatan lomba antar kelas.

 

Kegiatan Tengah Semester

1) Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester gasal (1) dan semester genap (2);

2) Pada tengah semester gasal (1) dan semester genap (2), sekolah dapat melakukan kegiatan asesmen, atau Kegiatan Kokurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka penguatan 8 Dimensi Profil Lulusan;

3) Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 6 (enam) hari.


Asesmen Pembelajaran

Asesmen pembelajaran meliputi asemen formatif dan asesmen sumatif. Asesmen formatif dilakukan sebelum dan selama pembelajaran untuk merefleksi diri murid dan merefleksi proses pembelajaran (assessment as learning) serta untuk perbaikan proses pembelajaran (assessment for learning)

Sedangkan asesmen sumatif dilakukan untuk mengukur capaian pembelajaran murid pada akhir pembelajaran (dapat berupa asesmen sumatif harian, asesmen sumatif tengah semester, asesmen sumatif akhir semester, asesmen sumatif akhir tahun dan asesmen sumatif Satuan Pendidikan sebagai asesmen akhir jenjang);

Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan dilakukan di akhir tingkat setiap jenjang SD dan SMP dan Pendidikan Kesetaraan, sebagai salah satu komponen nilai Transkrip Ijazah seperti yang diatur dalam Standar Penilaian.

Asesmen Sumatif Akhir Tahun untuk jenjang SD dan SMP dan Pendidikan Kesetaraan, dilaksanakan setelah Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan;

Adapun asesmen Nasional dilaksanakan secara terintegrasi dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) meliputi kemampuan Literasi dan Numerasi serta Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar sebagai upaya memetakan mutu pendidikan secara berkala guna mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Lembaga yang berwenang.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilakukan di akhir tingkat setiap jenjang SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan, untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang dapat dijadikan sebagai salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru jalur prestasi pada jenjang pendidikan selanjutnya.

a. Mata pelajaran yang diujikan dalam TKA jenjang SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan adalah Bahasa Indonesia dan Matematika;

b. Pemerintah  Daerah  Kabupaten  bertugas  menyusun  soal  TKA  SD,  SMP  dan  Pendidikan Kesetaraan berdasarkan kerangka asesmen sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA;

c. Prosedur  pelaksanaan  TPA  dilaksanakan  sesuai  peraturan  yang  dikeluarkan  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Waktu pelaksanaan Tes Kemampuan Akdemik (TKA) untuk jenjang SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan diselenggarakan sekitar Bulan April Tahun 2027 disesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Hari Efektif Belajar Sekolah

Jumlah hari efektif belajar dalam satu tahun ajaran sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari, sebanyak- banyaknya 240 (dua ratus empat puluh) hari.

Pembagian jumlah hari efektif belajar pada tahun ajaran 2026/2027 diatur dengan menggunakan sistem semester sebagai berikut:

a. Semester Gasal selama (100 HBE untuk yang 5 hari kerja dan 120 HBE untuk yang 6 hari kerja) dimulai pada Senin, 13 Juli 2026 dan berakhir pada Jumat, 18 Desember 2026;

b. Semester Genap selama (83 HBE untuk yang 5 hari kerja dan 105 HBE untuk yang 6 hari kerja), mulai Senin, 6 Januari 2027 dan berakhir pada Jumat, tanggal 18 Juni 2027.

Minggu Belajar efektif berjumlah 38 minggu dalam 1 tahun dengan rincian setiap semester sebagai berikut:

a. Semester gasal berjumlah 20 minggu

b. Semester genap berjumlah 18 minggu

Hari efektif belajar sekolah digunakan secara efektif untuk:

1) Pelaksanaan   pembelajaran   bagi   peserta   didik   dalam   aktivitas   intrakurikuler,   kokurikuler, ekstrakurikuler, pembiasaan, dan asesmen;

2) Pelaksanaan hari belajar Guru 1 hari setiap minggu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

Hari Libur Sekolah

1. Libur Semester

Libur semester satuan pendidikan jenjang PAUD, Pendidikan Kesetaraan, SD, dan SMP diatur sebagai berikut:

1) Libur semester gasal (semester 1) berlangsung mulai Sabtu, 19 Desember 2026 sampai dengan Sabtu, 4 Januari 2027;

2) Libur semester genap (semester 2) dan Libur akhir Tahun Pelajaran 2026/2027 berlangsung mulai Sabtu, 19 Juni 2027 sampai dengan Sabtu, 10 Juli 2027.

 

2. Libur Ramadhan

1) Libur permulaan bulan puasa selama 3 (tiga) hari kalender, termasuk 1 (satu) hari pertama puasa;

2) Libur sekitar Hari Raya Idul Fitri berlangsung selama 12 (duabelas) hari kalender, 6 hari sebelum Idul Fitri dan 6 hari sesudahnya

3) Libur pada permulaan bulan puasa tersebut pada ayat (1) dan libur sekitar Hari Raya Idul Fitri ayat (2) akan disesuaikan dengan keputusan pemerintah mengenai permulaan bulan puasa dan Idul Fitri serta penetapan Cuti Nasional tahun 2027.

4) Bagi sekolah swasta atau sekolah yang berciri khas keagamaan, ketentuan ini dapat disesuaikan, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan pada Bidang yang terkait sesuai kcwenangannya, dengan ketentuan jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun ajaran sesuai ketentuan kurikulum yang berlaku.

 

Download Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran (TP) 2026/2027

Bagi yang membutuhkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pandeglang Nomor: 400.3.1/395 -Dikpora/2026 tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran (TP) 2026/2027, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran (TP) 2026/2027

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.

 


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Popular Posts

Protected by DMCA

Standar Nasional Pendidikan


































Free site counter
Free site counter
Free site counter