Kalender Pendidikan Kabupaten Pandeglang TP 2026/2027
Kalender Pendidikan Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran (TP) 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pandeglang Nomor: 400.3.1/ 395 -Dikpora/2026 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027 Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Pandeglang
Ketentuan Umum
Dalam Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pandeglang Tahun
Pelajaran (TP)
2026/2027 yang dimaksud dengan:
1.
Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
murid selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur
2.
Satuan Pendidikan adalah Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan
Masyarakat (Dikmas), Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD), dan Satuan
Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
3.
Hari efektif sekolah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran
dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4.
Hari efektif belajar sekolah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan
pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5.
Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari dalam
seminggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari
jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektif dalam satu tahun
sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan;
6.
Semester adalah sistem penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang membagi 1
(satu) tahun ajaran menjadi 2 (dua) semester;
7.
Libur semester adalah libur yang dilaksanakan pada setiap akhir semester;
8.
Libur akhir tahun adalah libur yang dilaksanakan pada akhir tahun ajaran;
9.
Libur umum adalah libur yang dilaksanakan untuk memperingati hari besar
keagamaan dan hari- hari besar nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
10.
Libur khusus adalah libur yang dilaksanakan sehubungan dengan peringatan
keagamaan, keadaan musim,
bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan tentang libur umum yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Permulaan Dan Akhir Tahun Pelajaran 2026/2027
Permulaan tahun ajaran
dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026. Sedangkan akhir tahun ajaran pada hari
Jumat tanggal 18 Juni 2027.
SPMB dan Persiapan
Tahun Pelajaran 2026/2027
1. Sistem Penerimaan Murid Baru
Sistem Penerimaan Murid Baru
(SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
(1)
Pemberitahuan kepada masyarakat;
(2)
Pendaftaran;
(3)
Pengumuman Murid yang diterima; dan
(4)
Pendaftaran ulang Murid yang diterima, dengan mengacu pada Peraturan Menteri
dan Keputusan Bupati Pandeglang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem
Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027.
2. Kegiatan Awal Tahun Pelajaran
Kegiatan awal tahun
pelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan
kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru.
Kegiatan awal tahun ajaran
2026/2027 jenjang SMP dilaksnakan pada tanggal 13 s.d. 15 Juli 2026;
Kegiatan awal tahun ajaran 2026/2027 untuk masa transisi PAUD-SD berlangsung selama 2 minggu yang dimulai pada tanggal 13 Juli 2026.
Kegiatan awal tahun
pelajaran 2026/2027 dapat diisi dengan kegiatan:
a. Pengenalan sekolah
dan cara belajar;
b.
Pengumpulan data untuk kepentingan administrasi sekolah termasuk pengumpulan
data melalui angket orang tua, angket peserta didik, kuesioner, asesmen awal,
dan pengisian buku laporan pribadi.
Untuk peserta didik baru
jenjang SMP diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
yang aman dan nyaman;
Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan antara lain pengenalan Kurikulum dan cara
belajar, sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, asesmen awal, pengenalan
lingkungan dan warga sekolah, pembinaan budi pekerti/agama, bakti sosial,
peduli lingkungan, kampanye anti perundungan, diintegrasikan dengan program
ngalangkah jeung baroedak Pandeglang calakan dan kegiatan lain yang bersifat
mendidik serta menghindari kegiatan yang mengarah pada perpeloncoan/perundungan
(bullying);
Untuk peserta didik yang
tidak mengikuti MPLS diisi dengan Asesmen Awal dan/atau kegiatan lain sesuai
dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya: Bakti Sosial, Simulasi tanggap
bencana, pemilihan pengurus kelas atau kegiatan lain sejenis.
Kewajiban Kepala Sekolah dan Guru
1. Kewajiban Kepala Sekolah
Pada
awal tahun pelajaran, satuan pendidikan berkewajiban memiliki dokumen yang
meliputi:
a.
Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) berdasarkan Rapor Pendidikan;
b.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
c.
Kalender Pendidikan;
d.
Modul kegiatan kokurikuler;
e.
Kurikulum Satuan Pendidikan;
f.
Program Supervisi Akademik.
2. Kewajiban Guru
Pada
permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:
a.
Program Tahunan;
b.
Program semester;
c.
Perangkat pembelajaran dan perangkat asesmen untuk guru mata pelajaran sesuai
dengan kurikulum yang diterapkan satuan pendidikan;
d.
Program kegiatan ekstrakurikuler khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai
pembina kegiatan ekstrakurikuler;
e.
Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), khusus bagi guru yang dibebani tugas
sebagai guru BK;
f.
Menyusun program pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan,
dan karakter murid dampingannya bagi guru wali;
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Belajar Mengajar
(KBM) pada jenjang PAUD, Dikmas, jenjang SD, dan jenjang SMP, dilaksanakan
mulai hari Senin tanggal 20 Juli 2026.
Satuan Pendidikan
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama 5 (Lima) atau 6 (Enam) hari
belajar per minggu yang setara dengan 200 sampai dengan 240 hari belajar
efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang
telah ditetapkan.
Penetapan jumlah hari
kegiatan pembelajaran dalam seminggu selama 5 (lima) hari belajar harus
berdasarkan kesiapan sarana serta mendapat persetujuan dari Komite Sekolah, dan
berkewajiban melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan
Olahraga.
Pembelajaran di Bulan
Ramadhan dilaksanakan dengan kegiatan pembelajaran selama 2 pekan dengan
alokasi waktu 30 menit setiap jam pelajaran, dan kegiatan Pesantren Ramadhan
(Kegiatan Keagamaan) selama 1 pekan.
Penyerahan
Rapor
Penyerahan rapor kepada
peserta didik dilaksanakan:
1) Semester Gasal:
Dilaksanakan pada Jumat, 18 Desember 2026.
2) Semester Genap:
Dilaksanakan pada Jumat, 18 Juni 2027.
Jeda waktu antara Asesmen
Sumatif dengan penyerahan rapor murid digunakan untuk kegiatan pengolahan
nilai, kegiatan penguatan karakter dan/atau kegiatan lomba antar kelas.
Kegiatan Tengah Semester
1) Tengah semester adalah penggalan paruh
waktu yang ada pada semester gasal (1) dan semester genap (2);
2) Pada tengah semester
gasal (1) dan semester genap (2), sekolah dapat melakukan kegiatan asesmen,
atau Kegiatan Kokurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan bakat,
kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka penguatan 8
Dimensi Profil Lulusan;
3) Kegiatan tengah semester
direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 6 (enam) hari.
Asesmen Pembelajaran
Asesmen pembelajaran
meliputi asemen formatif dan asesmen sumatif. Asesmen
formatif dilakukan sebelum dan selama pembelajaran untuk merefleksi diri murid
dan merefleksi proses pembelajaran (assessment as learning) serta untuk
perbaikan proses pembelajaran (assessment for learning)
Sedangkan asesmen sumatif dilakukan
untuk mengukur capaian pembelajaran murid pada akhir pembelajaran (dapat berupa
asesmen sumatif harian, asesmen sumatif tengah semester, asesmen sumatif akhir
semester, asesmen sumatif akhir tahun dan asesmen sumatif Satuan Pendidikan
sebagai asesmen akhir jenjang);
Asesmen Sumatif Satuan
Pendidikan dilakukan di akhir tingkat setiap jenjang SD dan SMP dan Pendidikan
Kesetaraan, sebagai salah satu komponen nilai Transkrip Ijazah seperti yang
diatur dalam Standar Penilaian.
Asesmen Sumatif Akhir Tahun
untuk jenjang SD dan SMP dan Pendidikan Kesetaraan, dilaksanakan setelah
Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan;
Adapun asesmen Nasional dilaksanakan
secara terintegrasi dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) meliputi kemampuan
Literasi dan Numerasi serta Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar
sebagai upaya memetakan mutu pendidikan secara berkala guna mendorong perbaikan
mutu pendidikan secara berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Lembaga yang
berwenang.
Tes Kemampuan Akademik (TKA)
dilakukan di akhir tingkat setiap jenjang SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan,
untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang dapat
dijadikan sebagai salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru jalur
prestasi pada jenjang pendidikan selanjutnya.
a.
Mata pelajaran yang diujikan dalam TKA jenjang SD, SMP dan Pendidikan
Kesetaraan adalah Bahasa Indonesia dan Matematika;
b.
Pemerintah Daerah Kabupaten
bertugas menyusun soal
TKA SD, SMP
dan Pendidikan Kesetaraan berdasarkan kerangka asesmen
sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA;
c.
Prosedur pelaksanaan TPA
dilaksanakan sesuai peraturan
yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Waktu pelaksanaan Tes
Kemampuan Akdemik (TKA) untuk jenjang SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan diselenggarakan sekitar Bulan
April Tahun 2027 disesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hari Efektif Belajar Sekolah
Jumlah hari efektif belajar
dalam satu tahun ajaran sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari, sebanyak-
banyaknya 240 (dua ratus empat puluh) hari.
Pembagian jumlah hari
efektif belajar pada tahun ajaran 2026/2027 diatur dengan menggunakan sistem
semester sebagai berikut:
a. Semester Gasal selama
(100 HBE untuk yang 5 hari kerja dan 120 HBE untuk yang 6 hari kerja) dimulai
pada Senin, 13 Juli 2026 dan berakhir pada Jumat, 18 Desember 2026;
b.
Semester Genap selama (83 HBE untuk yang 5 hari kerja dan 105 HBE untuk yang 6
hari kerja), mulai Senin, 6 Januari 2027 dan berakhir pada Jumat, tanggal 18
Juni 2027.
Minggu Belajar efektif
berjumlah 38 minggu dalam 1 tahun dengan rincian setiap semester sebagai
berikut:
a.
Semester gasal berjumlah 20 minggu
b. Semester genap berjumlah 18 minggu
Hari efektif belajar sekolah
digunakan secara efektif untuk:
1) Pelaksanaan pembelajaran bagi
peserta didik dalam
aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, pembiasaan,
dan asesmen;
2) Pelaksanaan hari belajar
Guru 1 hari setiap minggu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hari Libur Sekolah
1. Libur Semester
Libur
semester satuan pendidikan jenjang PAUD, Pendidikan Kesetaraan, SD, dan SMP
diatur sebagai berikut:
1) Libur semester gasal (semester 1)
berlangsung mulai Sabtu, 19 Desember 2026 sampai dengan Sabtu, 4 Januari 2027;
2) Libur semester genap (semester 2) dan
Libur akhir Tahun Pelajaran 2026/2027 berlangsung mulai Sabtu, 19 Juni 2027
sampai dengan Sabtu, 10 Juli 2027.
2. Libur Ramadhan
1) Libur permulaan bulan puasa selama 3
(tiga) hari kalender, termasuk 1 (satu) hari pertama puasa;
2) Libur sekitar Hari Raya Idul Fitri
berlangsung selama 12 (duabelas) hari kalender, 6 hari sebelum Idul Fitri dan 6
hari sesudahnya
3) Libur pada permulaan bulan puasa tersebut
pada ayat (1) dan libur sekitar Hari Raya Idul Fitri ayat (2) akan disesuaikan
dengan keputusan pemerintah mengenai permulaan bulan puasa dan Idul Fitri serta
penetapan Cuti Nasional tahun 2027.
4) Bagi
sekolah swasta atau sekolah yang berciri khas keagamaan, ketentuan ini dapat
disesuaikan, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan pada
Bidang yang terkait sesuai kcwenangannya, dengan ketentuan jumlah hari belajar
efektif dalam satu tahun ajaran sesuai ketentuan kurikulum yang berlaku.
Download Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran (TP) 2026/2027
Bagi yang membutuhkan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pandeglang Nomor: 400.3.1/395 -Dikpora/2026 tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pandeglang Tahun
Pelajaran (TP)
2026/2027, silahkan download melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran (TP) 2026/2027
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten
Pandeglang Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.







No comments
Post a Comment
Silahkan Berikan Komentar