Berita
Info Guru
info kedinasan
JUKNIS PENGISIAN IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2020 (TAHUN PELAJARAN 2019/2020) dan IJAZAH RA MI MTS MA TAHUN 2020
Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 terdapat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Dasar diterbitkan Juknis atau Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan / Pengisian Blangko ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Permendikbud tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
Sedangkan Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 terdapat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2019/2020
Berdasarkan Tata Cara atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020), dinyatakan bahwa Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.
a. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai berikut.
Contoh Kode Blangko
c. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
d. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
f. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
1) Setelah seluruh pengisian Blangko Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
2) Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.
3) Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana angka 2) ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.
h. Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di Satuan Pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili.
i. Sisa Blangko Ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan dinas pendidikan provinsi atau kepala cabang dinas pendidikan provinsi.
j. Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
1) seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan
3) berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana butir
b ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian.
k. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
1) seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan; dan
2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.
l. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah setelah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
m. Satuan Pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
n. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
Sedangkan Petunjuk Umum Penulisan atau pengisan Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) berdasarkan Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terdapat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2019/2020
1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI , M Ts dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2020.
11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA Tahun 2020 melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Petunjuk Teknis Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) ---- disini-----
Link download Petunjuk Teknis Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) ---- disini-----
Demikian informasi tentang Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Contoh Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 serta Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Contoh Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga ada manfaat terutama bagi sekolah-sekolah yang sebentar lagi akan mengisi atau menulis blangko ijazah. Harapan kita semoga dalam pengisian atau penulisan blangko ijazah SD-MI, SMP-MTS, SMA-MA, SMK-MAK tahun 2020 (tahun pelajaran 2019/2020) tidak ada yang mengalami kesalahan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar