Perubahan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 dan BOP PAUD Tahun 2020

  Revisi atau Perubahan Juknis BOS  Reguler SD SMP SMA SMK  Tahun 2020
Permendikbud tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOS  Reguler SD SMP SMA SMK  Tahun 2020 dan Revisi atau Perubahan Juknis BOP PAUD Tahun 2020 Sudah terbit. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 Tentang Revisi atau Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teksnis (Juknis) BOS Reguler. Serta Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOP PAUD Tahuh 2020. Revisi atau Perubahan tersebut didorong oleh keluhan dari para guru mengenai kuota internet yang memakan banyak biaya di masa belajar di rumah ini.

Diterbitkan Permendikbud tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOS SD SM SMA SMK Tahun 2020 dan Revisi atau Perubahan Juknis BOP PAUDTahun 2020  didasarkan pertimbangan, antara lain bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk pencegahan penyebaran COVID19, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Tahun Anggaran 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tentang akan adanya revisi Permendikbud tersebut. Ia mengatakan, revisi tersebut diumumkan Selasa 14 April 2020. Revisi mengenai berbagai macam penggunaan dana BOS maupun BOP PAUD," katanya pada saat konferensi video, Kamis, 9 April 2020 lalu. Revisi itu telah menjadi kenyataan dengan diterbitkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 20 tahun 2020

Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS 2020 sedangkan Permendikbud Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOP PAUD Tahun 2020. Nadiem mengungkapkan, adanya revisi Permendikbud ketika merespon mengenai keluhan beberapa guru mengenai membengkaknya biaya untuk kuota internet selama masa belajar di rumah. Komunitas guru seperti Ikatan Guru Indonesia menyuarakan supaya pemerintah bisa menggratiskan pemanfaatan internet oleh para guru.

Nadiem kemudian mengatakan, dana BOS saat ini pada prinsipnya bisa digunakan untuk pembelian kuota internet, supaya mendukung kegiatan belajar di rumah. Namun demikian, menurutnya, pemanfaatan dana BOS untuk kuota internet itu tetap menjadi kewenangan kepala sekolah. "Jadi, ini berbagai macam fleksibilitas yang kami berikan," ujarnya.



  Revisi atau Perubahan Juknis BOP  PAUD  Tahun 2020

Saat menyinggung tentang revisi Permendikbud tentang Juknis BOS 2020 ini, Nadiem menyebutkan juga tentang revisi Permendikbud yang mengatur perubahan tentang pengeluaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam revisi itu, katanya, BOP PAUD bisa digunakan juga untuk honor guru.

Isi Permendikbud Tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor Tahun 2020 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOP PAUD Tahun 2020 ini pada inti adalah untuk menyesuaikan pengeluaran sekolah dengan kebutuhan yang sesuai dengan kodisi saat ini.

Link download Revisi Perubahan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 (disini)

Link download Revisi Perubahan Juknis BOP PAUD Tahun 2020 sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 (disini)

Demikian Informasi tentang Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentan Revisi atau Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOP PAUD Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya. 













Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   RSS   Telegram  

Popular Posts

Protected by DMCA

Protected by DMCA



































StatistiksFree site counter


































StatistiksFree site counter