Intruksi Bupati Pandeglang Tentang Implementasi Aplikasi E-Kineria Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Intruksi Bupati Pandeglang Tentang Implementasi Aplikasi E-Kineria Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang


Intruksi Bupati Pandeglang Tentang Implementasi Sistem Penilaian  Kineria Pegawai Negeri Sipil Melalui Aplikasi E-Kineria Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

 

Dalam rangka Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dengan ini diinstruksikan Kepada: 1) Kepala Organisasi Perangkat Daerah; 2. Kepala Unit Kerja; 3) Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP.


Isi Intruksi Bupati Pandeglang Tentang Implementasi Aplikasi E-Kineria Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, pada poin KESATU menyatakan a) bahwa Penilaian Prestasi Kerja SKP tahun 2020 dibuat secara manual dengan jangka waktu penilaian dari tanggal 2 Januari 2020 s/d 30 Desember 2020; b) Bahwa Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2020 disampaikan ke Badan Kepegawalan dan Diklat Kabupaten Pandeglang melalul sub Bidang Data Informasi Kepegawalan selambat-lambatnya pada tanggal 25 Januari 2021


Poin KEDUA Isi Intruksi Bupati Pandeglang Tentang Implementasi Aplikasi E-Kineria Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyatakan Bahwa penyusunan perencanaan kinerja dan penetapan SKP untuk tahun 2021 yang meliputi penilaian kinerja tahunan, bulanan dan laporan harian dibuat atau disusun melalui Aplikasi e-Kinerja pada Portal "kikiping.pandeglangkab.go.id" .

 

Intruksi Bupati Pandeglang Tentang Implementasi Aplikasi E-Kineria Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang



Poin KETIGA, menyatakan bahwa Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Pandeglang membuka layanan Coaching Clinic secara Virtual melalui Google Meet dengan jadwal sebagai berikut:

a. Hari Selasa pukul 08.30 s/d 12.00 wib. bagi Jabatan Administrator dan pukul 13.00 s/d 16.00 wib. bagi Auditor dan Penyuluh

b. Hari Rabu pukul 08.30 s/d 16.00 wib bagi JFT Tenaga Pendidik/Guru

c. Hari Kamis pukul 08.30 s/d 16.00 wib bagi JFT Tenaga Medis

 

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pandeglang Pada Tanggal 30 Desember 2020.

 

Demikian informasi tentang Intruksi Bupati Pandeglang Tentang Implementasi Aplikasi E-Kineria Di Lingkungan Pemda Kabupaten Pandeglang. Semoga ada manfaatnya




Tidak ada komentar

Gambar tema oleh ainamulyana. Diberdayakan oleh Blogger.