Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2025 (1446 H) Di Lingkungan Instansi Pemerintahan
Jam Kerja ANS Pada Bulan Ramadhan Tahun 2025 (1446 H) Di Lingkungan Instansi Pemerintahan mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Sehubungan dengan hal
tersebut Pemerintah kebupaten Pandeglang telah mengluarkan Edaran tentang Penetapan
Jam Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Dinyatakan dalam SE tersebut
bahwa Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
21Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai
AparaturSipil Negara serta dalam rangka
keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan suci Ramadhan
1446 Hijriah, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pandeglang agar memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi Perangkat Daerah
yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a.
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul :
08.00 – 15.00 WIB
Waktu
Istirahat Pukul : 12.00 – 12.30 WIB
b.
Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 15.30 WIB
Waktu
Istirahat Pukul : 11.30 – 12.30 WIB
2. Bagi Perangkat Daerah
yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
a.
Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu Pukul : 08.00 – 14.00 WIB
Waktu
Istirahat Pukul : 12.00 – 12.30 WIB
b.
Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 14.00 WIB
Waktu
Istirahat Pukul : 11.30 – 12.30 WIB
3.
Jumlah jam kerja efektif bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memberlakukan
5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah sebanyak
32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak
termasuk jam istirahat.
4.
Perangkat Daerah yang
memiliki tugas spesifik/kekhususan, karakteristik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat
di luar ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2, dapat
menerapkan hari kerja dan jam kerja tersendiri.
5.
Pengisian daftar kehadiran dilakukan setiap 15 (lima belas) menit sebelum
jadwal masuk kerja dan 60 (enam puluh) menit setelah jadwal pulang kerja.
6.
Setiap Aparatur Sipil Negara dalam hal masuk kerja diawali dengan melaksanakan Apel
Pagi yang dimulai pada pukul 08.00 WIB.
7.
Agar menaati ketentuan sebagai berikut :
a.
Memelihara kesucian bulan Ramadhan dengan menghormati pegawai yang sedang melaksanakan
ibadah puasa;
b.
Kehadiran Pegawai sesudah
Hari Raya Idul
Fitri 1446 Hijriah,
agar segera dilaporkan kepada
Bupati Pandeglang selaku
Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pandeglang.
Demikian informasi tentang Jam Kerja ANS Pada Bulan Ramadhan Tahun
2025 (1446 H) Di Lingkungan Instansi
Pemerintahan. Semoga ada manfatnya.
No comments
Post a Comment