Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2025 (1446 H) Di Lingkungan Instansi Pemerintahan

SE Menpan tentang Jam Kerja ANS Pada Bulan Ramadhan Tahun 2025 (1446  H) Di Lingkungan Instansi Pemerintahan


Jam Kerja ANS Pada Bulan Ramadhan Tahun 2025 (1446  H) Di Lingkungan Instansi Pemerintahan mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara 

 

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah kebupaten Pandeglang telah mengluarkan Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

 

Dinyatakan dalam SE tersebut bahwa Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai AparaturSipil Negara  serta dalam rangka keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan   tugas kedinasan selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :

a. Hari Senin sampai dengan Kamis    Pukul : 08.00 – 15.00 WIB

Waktu Istirahat    Pukul : 12.00 – 12.30 WIB

b. Hari Jum’at    Pukul : 08.00 – 15.30 WIB

Waktu Istirahat    Pukul : 11.30 – 12.30 WIB

2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :

a. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu Pukul : 08.00 – 14.00 WIB

Waktu Istirahat Pukul : 12.00 – 12.30 WIB

b. Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 14.00 WIB

Waktu Istirahat Pukul : 11.30 – 12.30 WIB

3. Jumlah jam kerja efektif bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memberlakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

4. Perangkat   Daerah   yang   memiliki   tugas   spesifik/kekhususan,   karakteristik   dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di luar ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2, dapat menerapkan hari kerja dan jam kerja tersendiri.

5. Pengisian daftar kehadiran dilakukan setiap 15 (lima belas) menit sebelum jadwal masuk kerja dan 60 (enam puluh) menit setelah jadwal pulang kerja.

6. Setiap Aparatur Sipil Negara dalam hal masuk kerja diawali dengan melaksanakan Apel Pagi yang dimulai pada pukul 08.00 WIB.

7. Agar menaati ketentuan sebagai berikut :

a. Memelihara kesucian bulan Ramadhan dengan menghormati pegawai yang sedang melaksanakan ibadah puasa;

b. Kehadiran   Pegawai   sesudah   Hari   Raya   Idul   Fitri   1446   Hijriah,   agar   segera dilaporkan   kepada   Bupati   Pandeglang   selaku   Pejabat   Pembina   Kepegawaian melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pandeglang.

 



Demikian informasi tentang Jam Kerja ANS Pada Bulan Ramadhan Tahun 2025 (1446  H) Di Lingkungan Instansi Pemerintahan. Semoga ada manfatnya.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

  • Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2025 (1446 H) Di Lingkungan Instansi Pemerintahan
  • Jam Kerja ANS Pada Bulan Ramadhan Tahun 2025 (1446  H) Di Lingkungan Instansi ... read more
  • Kalender Pendidikan Kabupaten Pandeglang 2024/2025
  • Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran ... read more
  • Intruksi Bupati Pandeglang Tentang Implementasi Aplikasi E-Kineria Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
  • Intruksi Bupati Pandeglang Tentang Implementasi Sistem Penilaian  Kineria ... read more
  • Aplikasi SKHU SMP Tahun 2021 Kurikulum 2013
  • Aplikasi SKHU SMP Tahun 2025 Kurikulum 2013 format excel plus ... read more

    Protected by DMCA



































    StatistiksFree site counter


































    StatistiksFree site counter